Syarat khusus untuk Slot Depo 5K menjadi Presiden di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta beberapa ketentuan dalam undang-undang yang lebih rinci. Berikut adalah beberapa syarat khusus untuk menjadi Presiden menurut UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Sejak Lahir: Calon presiden haruslah seorang warga negara Indonesia sejak lahir, tidak boleh menjadi warga negara ganda (bukan memiliki kewarganegaraan ganda).
  2. Usia Minimal 35 Tahun: Calon presiden harus sudah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun pada saat dilantik.
  3. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat: Calon presiden harus memiliki pendidikan minimal setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  4. Tidak Pernah Terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi: Calon presiden harus bersih dari tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ini juga berlaku bagi calon yang sebelumnya pernah menjabat dalam jabatan publik.
  5. Tidak Pernah Dihukum Penjara Karena Kejahatan Berat: Calon presiden tidak boleh pernah dihukum penjara untuk tindak pidana yang berat.
  6. Bukan Anggota Partai yang Terlarang: Calon presiden tidak boleh menjadi anggota partai yang telah dibubarkan atau dilarang oleh negara.
  7. Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik: Untuk bisa menjadi calon presiden, seseorang harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki jumlah kursi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tertentu, sesuai ketentuan dalam peraturan pemilu.

Selain itu, selama masa pemilihan umum, ada aturan lebih rinci yang mengatur syarat administratif, seperti